Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan dasar, rumah sakit dan rujukan termasik swasta , Unsur – unsur Organisasi Bidang Pelayanan Kesehatan meliputi :

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional
  2. Seksi Falitas Pelayan Kesehatan & Peningkatan Mutu
  3. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional  mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan Primer dan kesehatan tradisional.

Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan pengawasan serta pengendalian dibidang farmasi dan Makanan minuman yang terdiri dari ;

  1. pembinaan pengawasan dan monitoring sediaan farmasi pada puskesmas, sarana pelayana kesehatan pemerinta ,swasta apottek , toko   obat, salon kecantikan , klinik kecantikan
  2. pengawasan , penilaian , pengamanan produk makanan minuman ditingkat produsen. distributor dan pasar melaksanakan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga ) depot air minum
  3. pencatatan pelaporan penggunaa obat PKD dan obat Narkotika psikotropika
  4. investigasi pada kejadian luarbiasa keracunan makanan

Seksi Kesehatan Rujukan  mempunyai tugas pokok Rujukan adalah sebagai berikut ;

  1. Menyiapkan perumusan dan pelakasanaan kebijakan operasional dan SOP Seksi Pelayanan Kesehatan rujukan baik Negeri maupun Swasta,
  2. Menyiapkan perumusan  , pelaksanaan administrasi  kegiatan tanggap siaga kesehatan serta posko kesehatan khusus,
  3. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan  Seksi Pelayanan Kesehatan rujukan;
  4. Melakasanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan  Seksi Pelayanan kesehatan rujukan;
  5. Melaksanakan koordinasi lintas sektor dan program yang berkaitan dengan pelayanan Kesehatan Rujukan ,
  6. Menyiapkan perencanaan penelitan dan pengembangan pada program di Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Rujukan ,
  7. Membuat , menyajikan laporan pelakasanaan kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.