Pengaduan

Alur Pengaduan

  1. Pemohon menyampaikan laporan melalui website/aplikasi LAPOR-SP4N: lapor.go.id atau bisa klik button di samping kanan
  2. Admin Pusat (Kementerian) mendisposisikan laporan kepada Admin Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
  3. Admin Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendisposisikan laporan kepada masing-masing Admin Perangkat Daerah (Pejabat Penghubung) Perangkat Daerah yang membidangi.
  4. Pejabat Penghubung menginformasikan laporan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti
  5. Pejabat Penghubung melaporkan hasil tindak lanjut melalui aplikas LAPOR-SP4N
SP4N LAPOR
Ke Aplikasi SP4N LAPOR