Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya  Kesehatan mempunyai tugas pokok tugas pokok  pelaksanaan  perumusan dan pelaksanaa kebijakan oprasional perencanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasis di bidang Sumber daya kesehatan meliputi ; Kefarmasian, Alat dan Sarana Kesehatan  dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Unsur – unsur  Bidang  Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :

  1. Seksi Kefarmasian Makanan dan Minuman
  2. Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , koordinasi, perencanaan  , pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis produksi, distribusi dan penggunaan sediaan farmasi , makanan ,pencegahan , penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya  serta pemeriksaan sediaan farmasi makanan dan minuman yang beredar di wayah Kabupaten/Kota.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendaliaan kebutuhan di bidang Sarana dan Alat Kesehatan.

Mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, dan pembarian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan , evaluasi dan pelaporan di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan .