Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara

Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Nomor 5 Tahun 2016, tentang Dinas Kesehatan  merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas serta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah dibidang  kesehatan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan umum di bidang kesehatan;
  3. pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan tugas dan fungsinya.